TERBARU! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa
Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dew
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dewasa.
Untuk para penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan booster, tak perlu lagi untuk menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
Yang terpenting, penumpang diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan kartu vaksin, tak lupa untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Wajib Tes Covid-19, Ini Syaratnya
Informasi tersebut disampaikan memalui akun instagram resmi @kai21_.
Berikut ini rangkuman terkait syarat terbaru perjalanan saat naik kereta api untuk anak-anak hingga orang dewasa.
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)
- Tidak wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid
- Wajib skrining antigen/PCR