Breaking News

TERBARU! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa

Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dew

Editor: Anisa Nurhaliza
Tribunnews.com
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dewasa.

Untuk para penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan booster, tak perlu lagi untuk menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Yang terpenting, penumpang diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan kartu vaksin, tak lupa untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Wajib Tes Covid-19, Ini Syaratnya

Informasi tersebut disampaikan memalui akun instagram resmi @kai21_.

Berikut ini rangkuman terkait syarat terbaru perjalanan saat naik kereta api untuk anak-anak hingga orang dewasa.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

- Wajib skrining antigen/PCR

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved