TERBARU! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa
Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dew
- Tidak perlu membawa kartu vaksin
Baca juga: Tarif Tiket Kereta Api di Stasiun Kota Serang Tetap Rp 3.000, Tapi Penumpang Masih Sedikit
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
- Wajib membawa surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
4. Penumpang anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan
ATURAN LAINNYA
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.