Kadisparpora Yoyo Wicahyono Ditangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang
Kadisparpora Yoyo Wicahyono Tangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri Serang tetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Serang, Rabu (18/5/2022).
Kedua tersangka itu di antaranya yaitu Yoyo Wicahyono, Pejabat Kepala Dinas (Kadis) Disporapar Kota Serang, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang tahun 2020. Lalu Darusalam selaku Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM).
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS Pejabat Kota Serang Ditetapkan Kejari sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IKM
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2019.
"Pada tahun 2019 terdapat kegiatan revitaliasi sentra IKM pada dinas Dinkopukmperindag tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,5 miliar," ujarnya kepada awak media.
Kegiatan revitalisasi itu dianggarkan sebesar Rp 5.503.960.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020.
Saat itu, kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp 5.382.390.000 miliar.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM tersebut
"Setelah dilakukan pendalaman, diduga ada indikasi penyimpangan, berupa mark up harga dan hasil kerja tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Dalam hal ini, pihak Kejari Serang juga telah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kejari Serang telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Serta memintai keterangan kepada para saksi, sebanyak 34 orang.
Sehingga pada hari ini, Rabu (18/5/2022) Kepala Kejari Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka.
"Kedua tersangka itu atas nama YW selaku PPK dan tersangka atas nama DS dari pihak swasta CV GPM dalam kegiatan revitalasi sentra IKM," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/yoyo-wicahyono-kadis-disporapar-kota-serang-ya.jpg)