Kadisparpora Yoyo Wicahyono Ditangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang

Kadisparpora Yoyo Wicahyono Tangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Yoyo Wicahyono Kadis Disporapar Kota Serang yang sebelumnya jabat Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang pada tahun 2020 ditangkap Kejari Serang, karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Dikatakanya, bahwa tersangka YW atau Yoyo Wicahyono, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lantaran saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang tahun 2020.

Di mana dalam proyek IKM tersebut, Yoyo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka YW diduga telah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai PPK.

"Dengan mengabaikan yang mana dia sebagai PPK itu harusnya mengendalikan kegiatan revitaliasi, namun tidak dilaksanakan," katanya.

Sehingga dalam hal itu, kemudian terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 800 juta. 

Sedangkan tersangka DS atau Darusalam selaku Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM), diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai komanditer, dengan memalsukan akta yang sudah diajukan.

Berkaitan dengan kerja sama antara pihak swasta dengan pihak penyelengara negara.

Sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Proyek Pasar Lingkungan Kota Tangerang: 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor!

Disampaikannya, bahwa kedua tersangka itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Penahanan kepada YW dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Sementara tersangka DS dari pihak swasta di Rutan Kelas IIB Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved