Kadisparpora Yoyo Wicahyono Ditangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang
Kadisparpora Yoyo Wicahyono Tangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dikatakanya, bahwa tersangka YW atau Yoyo Wicahyono, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Lantaran saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang tahun 2020.
Di mana dalam proyek IKM tersebut, Yoyo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka YW diduga telah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai PPK.
"Dengan mengabaikan yang mana dia sebagai PPK itu harusnya mengendalikan kegiatan revitaliasi, namun tidak dilaksanakan," katanya.
Sehingga dalam hal itu, kemudian terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 800 juta.
Sedangkan tersangka DS atau Darusalam selaku Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM), diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai komanditer, dengan memalsukan akta yang sudah diajukan.
Berkaitan dengan kerja sama antara pihak swasta dengan pihak penyelengara negara.
Sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Proyek Pasar Lingkungan Kota Tangerang: 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor!
Disampaikannya, bahwa kedua tersangka itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Penahanan kepada YW dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sementara tersangka DS dari pihak swasta di Rutan Kelas IIB Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/yoyo-wicahyono-kadis-disporapar-kota-serang-ya.jpg)