Nikita Mirzani Ditangkap

Di Mapolresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ngintip dari dalam Jendela, Minta Ditungguin: Bentar Lagi!

Artis Nikita Mirzani (NM) meminta dirinya agar ditunggu. Hal itu dikatakannya saat mengintip dibalik jendela ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi.17/TribunBanten.com
Artis Nikita Mirzani (NM) (kiri). Jendela ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota (kanan). NM mengintip di jendela tersebut, sambil meminta ditungguin. 

"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di polres," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis sore.

Namun, Shinto Silitonga belum bisa menjawab pertanyaan lebih jauh.

Sore ini akan dilakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.

Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Baca juga: Buntut Ibunya Ditangkap Polisi, Anak Nikita Mirzani Disebut Sakit Panas dan Enggan Makan

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved