Nikita Mirzani Ditangkap
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa Polresta Serang: Bukan Teroris!
Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Nikita Mirzani tidak ditahan. Hal ini, karena Nikita Mirzani bukan seorang teroris melainkan pelaku pencemaran
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Nikita Mirzani mengaku bahwa ada laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, Banten.
Nikita Mirzani menduga bahwa laporan Dito Mahendra itulah yang membuat banyak polisi mengepung rumahnya.
Kejadian itu pun sampai membuat Nikita Mirzani batal untuk berangkat kerja ke Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kata Sahabat Soal Jemput Paksa Nikita Mirzani: Polisi Sesuai SOP, Tak Ada Kebanggaan Tangkap Niki
Setelah ramai pemberitaan mengenai upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik Polresta Serang Kota pada pagi tadi, Nikita Mirzani akhirnya datang ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Nikita Mirzani memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Ia datang sejak pukul 3 sore, dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.
Jumat 17 Juni 2022
Beredar Surat Penetapan Tersangka
Beredar surat penetapan status Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh
penyidik Polresta Serang Kota.
Kabar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa Polresta Serang, Tidur di Ruang Penyidik Ditemani Sang Anak
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.