Nikita Mirzani Ditangkap
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa Polresta Serang: Bukan Teroris!
Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Nikita Mirzani tidak ditahan. Hal ini, karena Nikita Mirzani bukan seorang teroris melainkan pelaku pencemaran
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.
"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).
Rabu 22 Juni 2022
Kejaksaan Negeri Serang Terima SPDP
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Baca juga: Usai Ditangkap Polisi, Mail Syahputra Ungkap Akun Instagram Nikita Mirzani Dihack
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.
Rabu 22 Juni 2022
Nikita Mirzani Lapor ke Propam Polri
Artis Nikita Mirzani melaporkan aparat Polresta Serang ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri, pada Rabu (22/6/2022).
Pada Rabu sekitar pukul 11.59 WIB, Nikita Mirzani didampingi Fahmi Bachmid, kuasa hukum mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan.