Sampaikan Ucapan Duka, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya: Alami Trauma!

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengungkap perbuatan Brigadir J kepada istrinya sehingga mengalami trauma

Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Dok Divisi Humas Polri )
Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam pernyataan, Sambo mengaku berbela sungkawa terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, korban yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022. 

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J.

Andi Rian menyatakan Bharada E bukan dalam posisi membela diri pada saat menembak Brigadir J.

"(Pasal KUHP,-red) 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Bukan bela diri," kata dia, saat sesi jumpa pers di Mabes Polri, pada Rabu (3/8/2022).

Pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP berbunyi:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Setelah penetapan status tersangka terhadap Bharada E, upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih berkembang.

Bareskrim Polri menjadwalkan meminta keterangan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Gelagat Aneh Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo: Todongkan Senjata ke Foto dan Pakai Parfum Putri

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved