3 Jenderal Polisi Dicopot Buntut Penembakan Brigadir J, Kapolri Bersih-bersih: Ini Nasib Ferdy Sambo
Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatan buntut kasus penembakan terhadap Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo. Salah satu di antaranya Ferdy Sambo
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatan buntut kasus penembakan terhadap Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu di antaranya yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Irjen Ferdy Sambo digantikan Irjen Syahardiantono selaku Wakabareskrim Polri yang diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Sampaikan Ucapan Duka, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya: Alami Trauma!
Selain itu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri merinci, 25 anggota Polri yang diperiksa di antaranya 3 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 orang AKBP, 2 personel Kompol; 7 personel perwira pertama, dan 5 personel Bintara serta Tamtama.
"Dari kesatuan di Propam, Polresta, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan itu, didapati keseluruhannya dinyatakan Sigit melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Di mana kata Sigit, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian insiden baku tembak tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap dia.
Atas hasil pemeriksaan itu, Kapolri Sigit mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi keseluruhannya.
Kendati begitu, Sigit tidak membeberkan secara pasti terkait mekanisme mutasi para personel tersebut.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Brigadir J
"Malam hari ini saya keluarkan TR (telegram) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya brigadir yosua ke depan akan berjalan baik," kata dia.
Kapolri meyakini, tim khusus Polri bakal terus bekerja guna membuat jelas kasus tersebut.
"Saya yakin timsus akan bekeerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarkat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Bharada E jadi tersangka
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Alami Trauma, Pengacara Brigadir J Siap Dengarkan Curhat Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Bicara
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Baca juga: Nonaktif dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Punya Power Kasatgassus, 3 Kapolri di Belakangnya
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca juga: Gelagat Aneh Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo: Todongkan Senjata ke Foto dan Pakai Parfum Putri
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Jenderal Bintang Satu Dimutasi Kapolri Imbas Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
