Kereta Api Tabrak Odong

14 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Perlintasan KA: Odong-odong Maut hingga Xpander Vs Kereta

Setidaknya 14 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Odong-odong maut dan Xpander Vs Kereta

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Setidaknya 14 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Setidaknya 14 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Insiden pertama terjadi saat kereta api menabrak odong-odong di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 26 Juli 2022.

Insiden itu mengakibatkan setidaknya 10 orang meninggal dunia. Di mana di antaranya adalah anak-anak.

Sementara itu, kejadian kedua terjadi mobil Mitsubishi Xpander tertabrak kereta api terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) malam.

Setelah insiden itu, mobil sempat terpental hingga terbakar. Setidanya empat orang dilaporkan tewas.

Baca juga: Kisah Mistis di Balik Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kragilan Serang: Sempat Tercium Wewangian

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, pada Minggu (7/8/2022).

Untuk itu, PT KAI meminta semua pihak menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk menghindari terjadinya korban jiwa akibat kecelakaan antara kereta api dan kendaraan

Menurut dia, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Sehingga, kata dia, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Untuk itu, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Baca juga: Dishub Lebak akan Tutup Perlintasan Kereta Api yang Tanpa Palang Pintu di Rangkasbitung dan Cibadak

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved