Gegara Rekomendasi Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Dituding Terima Uang: Buktikan!

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan lembaga yang dipimpinnya dituding menerima uang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam (kiri) dan Peneliti Agus Suntoro (kanan) memberikan keterangan Rancangan Perpres tentang tugas TNI mengatasi aksi terorisme di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020), Dalam keterangannya, Komnas HAM menilai Raperpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan pendekatan hukum, selain itu berpotensi memicu pelanggaran HAM dan melahirkan tumpang tindih tata kelola penanganan terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan lembaga yang dipimpinnya dituding menerima uang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan lembaga yang dipimpinnya dituding menerima uang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tudingan itu diarahkan setelah lembaga itu menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J.

Menurut Taufan, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi dan kesimpulan berdasarkan fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan pemantauan.

"Untuk mereka yang menuduh saya terima uang (suap) silakan mereka tuduh apapun, silakan buktikan,” kata Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Baca juga: 2 Bulan Lebih Kasus Bergulir, Ayah Brigadir J Sudah Pusing Ikuti Berita di TV karena Berbelit-belit

Taufan mengaku enggan membantah tuduhan tersebut. Sebab, menurutnya, tidak ada gunanya memberikan pernyataan untuk membantah tudingan itu.

"Saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa? Sudah selesai, Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya," ujar Taufan.

Taufan menambahkan, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi kepada pihak penyidik untuk meneruskan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Selain itu, begitu juga dengan rekomendasi lainnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Laporan (terkait pelecehan seksual) kepada Polri detailnya ada di situ, (juga) laporan kepada Presiden, tadi kami sampaikan poin-poinnya," katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM pernah menyampaikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Selain Eliezer, Ada Bharada Disidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini, Tugasnya Mengantar Ferdy Sambo

Dengan kesimpulan itu, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual tersebut dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri menguatkan lembaga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat sama seperti yang direkomendasikan kepada Presiden Jokowi.

Rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu lantas mendapat kritikan dari publik. Salah satunya datang dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved