Cerita Emak-emak di Tangerang Jadi Korban Gusuran, Padahal Baru Bangun Warung Usai Kebakaran

Dewi Marudin, emak-emak di Tangerang, menjadi korban penggusuran di Jalan Songsit, Jurumudi, Benda, Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi kebakaran. Dewi Marudin, emak-emak di Tangerang, menjadi korban penggusuran di Jalan Songsit, Jurumudi, Benda, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewi Marudin, emak-emak di Tangerang, menjadi korban penggusuran di Jalan Songsit, Jurumudi, Benda, Tangerang.

Dewi Marudin tinggal di lokasi itu sejak tahun 1995. Dewi Marudin mengaku telah berjualan di lahan milik Pemerintah Kota Tangerang itu sejak 2002.

Dewi Marudin baru saja kembali membangun rumah dan warung tempat berdagang dengan biaya yang lebih dari Rp 20 juta.

Sebab rumah yang ditempati oleh Dewi itu mengalami musibah kebakaran pada bulan Agustus lalu. Ketika itu, seluruh harta benda, hangus dilalap api.

Baca juga: Siap-siap ada Operasi Zebra di Kota Tangerang Selama 2 Minggu, Ini Beberapa Bocoran Lokasinya

"Saya tuh lebih kesalnya lagi itu orang-orang, pejabat-pejabat yang kerja di Kantor Kecamatan Benda, tiap hari lewat jalan ini dan mereka tau kondisi kita lagi renovasi ulang kemarin, tapi kenapa gak dibilangin kalau ini mau digusur," ungkapnya.

"Dua bulan lalu kami baru kena musibah kebakaran dan semuanya barang-barang ludes terbakar, saya sampai minjam duit lebih dari Rp 20 juta buat bangun ulang, eh sekarang malah digusur begitu aja, coba bayangin," ucapnya.

Menurutnya, Pemkot Tangerang tidak memberikan kompensasi apapun bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal itu, termasuk biaya ganti rugi.

Kini, Dewi yang telah tinggal selama 27 tahun di Kecamatan Benda itu tidak tau akan tinggal ataupun pindah kemana.

"Enggak ada, sedikit pun enggak ada ganti rugi dari pemerintah, mau kami abis bangun ulang rumah ini sampai berjuta-juta pun enggak ada diperhitungkan," katanya.

"Saya sama keluarga belum tau ini tinggal dimana, abis kita belum nyari tempat lain, paling kalau emggak ada sama sekali ya pulang kampung terpaksa," keluh Dewi Marudin.

Dewi mengatakan, pihak Kecamatan Benda tidak pernah mengajak masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut untuk bermusyawarah atau berdiskusi tentang rencana penertiban lahan tersebut.

Menurutnya, pengumuman akan digusurnya area tersebut dilakukan secara tiba-tiba, yakni hanya dalam jangka waktu tiga hari.

Baca juga: Gelar Operasi Zebra Jaya Sampai 16 Oktober 2022, Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 140 Personel

Hal tersebut tentu mengejutkan dan membuat masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut menjadi cemas dan kecewa.

Sebab saat mengetahui hal itu, sebanyak 15 orang warga yang tinggal di lokasi tersebut pun mencoba menemui Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, guna meminta waktu agar warga dapat memindahkan barang-barang mereka.

Namun demikian, usaha belasan masyarakat pada Minggu (2/10/2022) malam itu menjadi sia-sia, lantaran tidak dipertemukan dengan Arief Wismansyah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved