Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Penjualan Obat Sirop di Apotek dan RS Wilayah Banten Disetop

Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghentikan sementara penjualan obat-obatan jenis sirop atau cair di apotek dan rumah sakit di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Promises
ILUSTRASI Obat Batuk Berbentuk Sirup. Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghentikan sementara penjualan obat-obatan jenis sirop atau cair di apotek dan rumah sakit di Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghentikan sementara penjualan obat-obatan jenis sirop atau cair di apotek dan rumah sakit di Banten.

"Sirop untuk sementara sesuai arahan Kementerian Kesehatan penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirop. Sirop jenis apapun itu harus diberhentikan terlebih dahulu, sampai selesai dilakukannya kajian oleh BPOM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti kepada awak media saat di Walantaka, Kota Serang, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Dewan Minta BPOM dan Dinkes di Banten Awasi Obat yang Diduga Berbahaya

Menurut dia, upaya penghentian penjualan sirop itu dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten sesuai intruksi Kementrian Kesehatan RI.

Di mana penyetopan itu sebagai upaya pemerintah menekan angka kematian anak di Indonesia seiring bertambahnya kasus kematian anak yang diakibatkan mengidap penyakit gangguan gagal ginjal.

Upaya penghentian penjualan sirop itu, kata dia, dilakukan sampai BPOM menemukan obat mana saja yang memiliki kandungan zat berbahaya. Apakah obat sirop itu berpengaruh memicu penyakit gangguan ginjal akut terutama pada anak.

Selain di apotek-apotek, Ati juga menghentikan sementara penyaluran obat sirop atau cair di puskesmas atau rumah sakit.

"Iya (di rumah sakit juga,-red) ditahan, semua jenis kemasan sirop. Jadi saat ini untuk sementara kita hanya menggunakan tablet atau puyer untuk anak-anak," katanya.

Apabila ada apotek yang menjual secara mandiri, meski sudah diminta untuk menahan.

Dinkes Provinsi Banten akan secara tegas melakukan upaya pembinaan hingga memberikan sanksi.

"Kita kasih teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga nanti kita bisa pertimbangkan untuk mencabut izin nya," tegasnya.

Selain di apotek-apotek, Ati juga menahan sementara penyaluran obat sirop atau cair di Puskesmas atau Rumah Sakit.

"Iya (di rumah sakit juga,-red) ditahan, semua jenis kemasan sirop. Jadi saat ini untuk sementara kita hanya menggunakan tablet atau puyer untuk anak-anak," katanya.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirop, Berikut Penjelasan Menkes Budi

Meski demikian, untuk di Banten sendiri, Ati menegaskan bahwa kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Disampaikan Ati, sampai saat ini kasus tersebut belum ditemukan di Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved