Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan.
"Hasil keterangan empat tersangka, barang bukti itu didapat dari tersangka N DPO, dengan cara diletakan di pinggir jalan."
"Pengakuan para tersangka ini bahwa, 6.800 ekstasi dan sabu lima kilogram yang telah diamankan, rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa, Sumatera dan khsusunya Jakarta dan Tangerang," ucap dia.
Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 16 Kg Senilai Rp 24 Miliar
Dari perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ketujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Dari seluruh tersangka itu, polisi menyita lima kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan, dua kartu ATM.
"Pengakuannya barang narkotika itu, dipersiapkan untuk tahun baru," tutup Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk Polres Tangsel, 5 Kg Sabu Bakal Dipakai Pesta Tahun Baru