Curi Mobil Teman Sendiri di Serang, Pelaku Berhasil Diringkus saat Hendak Kabur ke Sumatera
Kasus pencurian mobil di Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang berhasil diungkap.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi pencurian mobil. Kasus pencurian mobil di Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang berhasil diungkap.
Pelaku juga dua kali dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sebelumnya pernah dipenjara dua kali, terkait kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang hampir sama," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah dompet motif batik warna cokelat, satu kunci asli mobil honda brio, satu lembar STNK, dan satu unit mobil honda brio dengan nomor polisi A 1483 EF.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau 363 tentang perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-pecah-mobil-di-ruang-terbuka-hijau-kabupaten-indramayu.jpg)