Bidan di Pandeglang Ditahan
Berada di Rutan Pandeglang, Komnas Anak Cerita soal Anak Bidan Penderita Sakit Jantung: Ajak Main
R, bayi berusia 7 bulan, berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang karena ikut bersama ibunya N yang ditahan.
Hendry menilai, dalam penempatan yang diberikan terhadap N dan anaknya R.
Ada sejumlah pelanggaran atas hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan.
Di antaranya ada pelanggaran atas hak anak untuk bermain, karena usinya masih 7 bulan.
Kemudian ada hak anak untuk mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian Asi eksklusif.
"Selain itu dari sisi kesehatan, saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan," tukasnya.
Hendry menilai, atas penempatan yang diberikan N dan anaknya R.
Ada pelanggaran yang telah dilanggar, yaitu terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk kasusnya, kata dia, saat ini N sedang dalam proses persidangan.
N sudah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sebetulnya pihak terlapor sudah melakukan upaya untuk berdamai dengan pihak pelapor.
Namun upaya tersebut, belum mendapatkan titi terang untuk mencapai perdamaian.
Baca juga: Farhat Abbas Kritik Pedas Bunda Corla yang Viral, Sebut Aksinya Tidak Berkualitas: Tak Mendidik!
"Sudah beberapa kali ibu N dan suaminya meminta maaf ke dokter yang melaporkan, namun sepertinya belum mencapai titik perdamaian hingga saat ini," terangnya.
Bahkan atas kondisi N dan anaknya R, pihak keluarga N juga telah meminta untuk adanya penangguhan penahanan.
Namun penangguhan terhadap N belum dikabulkan, karena masih menunggu tanda tangan hakim.
"Informasinya yang disampaikan ibu N, (permohonan penangguhan penahanan,-red) sudah diajukan, namun masih menunggu tanda tangan salah satu hakim yang menangani perkara ini," tukasnya.