Pemilu 2024
Daftar Honor PPK dan PPS di Banten untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU juga Siapkan Santunan
Berikut besaran untuk honor PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
2. Anggota PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.300.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.300.000
3. Sekretaris PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.150.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.150.000
4. Pelaksana PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.050.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.050.000
Baca juga: Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Bawaslu Banten Minta Independen dan Netral
Honor badan adhoc pemilu dan pilkada untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024
1. Ketua KPPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.200.000
- Pilkada 2024 : Rp 900.000
2. Anggota KPPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.100.000
- Pilkada 2024 : Rp 850.000
3. Satlinmas
- Pemilu 2024 : Rp 700.000
- Pilkada 2024 : Rp 650.000
Honor badan adhoc pemilu dan pilkada untuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2024.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Gaji PPS Pemilu 2024, Lulusan SMA Sederajat Dipersilahkan Daftar
- Pemilu 2024 : Rp 1.000.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.000.000
Menurut Rohimah, selain honor, para petugas juga memberikan santunan bagi yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas.
1. Meninggal : santunan yang akan diberikan senilai Rp 36 juta per orang, apabila petugas meninggal saat sedang menjalankan tugas.
2. Cacat permanen : santunan yang akan diberikan senilai Rp 30 juta per orang, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen saat sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Tok, KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
3. Luka Berat : santunan yang akan diberikan senilai Rp 16,5 juta per orang, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat saat sedang menjalankan tugas.
4. Luka Sedang : santunan yang akan diberikan senilai Rp 8,25 juta per orang, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka sedang saat sedang menjalankan tugas.
5. Biaya Pemakaman : santunan yang akan diberikan senilai Rp 10 juta per orang, apabila petugas meninggal saat sedang menjalankan tugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPK-dan-PPS-asefkhuwasegf.jpg)