Pemilu 2024

Daftar Honor PPK dan PPS di Banten untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU juga Siapkan Santunan

Berikut besaran untuk honor PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Tayang:
Ilustarsi/Net
Berikut besaran untuk honorarium PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Setelah selesai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Banten sedang membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk di kota dan kabupaten.

Kordiv SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Banten, Rohimah, mengatakan honor untuk Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 mengalami kenaikan dibandingkan 2019.

"Sedikit lebih tinggi," ujarnya di KPU Provinsi Banten, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: LINK Pendaftaran Anggota PPS di Banten yang Dibuka Mulai Hari ini, KPU: Butuh 4.656 Orang

Besaran honor tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut besaran untuk honor PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Honor badan adhoc Pemilu dan Pilkada untuk PPK 2024

1. Ketua PPK

- Pemilu 2024 : Rp 2.500.000
- Pilkada 2024 : Rp 2.500.000

2. Anggota PPK
- Pemilu 2024 : Rp 2.200.000
- Pilkada 2024 : Rp 2.200.000

3. Sekretaris PPK
- Pemilu 2024 : Rp 1.850.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.850.000

4. Pelaksana PPK
- Pemilu 2024 : Rp 1.300.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.300.000

Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Ukir Sejarah, Presiden Jokowi: Pesta Demokrasi Terbesar di Indonesia dan Dunia

Honorarium Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada untuk PPS Tahun 2024

1. Ketua PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.500.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.500.000

2. Anggota PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.300.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.300.000

3. Sekretaris PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.150.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.150.000

4. Pelaksana PPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.050.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.050.000

Baca juga: Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Bawaslu Banten Minta Independen dan Netral

Honor badan adhoc pemilu dan pilkada untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024

1. Ketua KPPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.200.000
- Pilkada 2024 : Rp 900.000

2. Anggota KPPS
- Pemilu 2024 : Rp 1.100.000
- Pilkada 2024 : Rp 850.000

3. Satlinmas
- Pemilu 2024 : Rp 700.000
- Pilkada 2024 : Rp 650.000

Honor badan adhoc pemilu dan pilkada untuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2024.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Gaji PPS Pemilu 2024, Lulusan SMA Sederajat Dipersilahkan Daftar

- Pemilu 2024 : Rp 1.000.000
- Pilkada 2024 : Rp 1.000.000

Menurut Rohimah, selain honor, para petugas juga memberikan santunan bagi yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas.

1. Meninggal : santunan yang akan diberikan senilai Rp 36 juta per orang, apabila petugas meninggal saat sedang menjalankan tugas.

2. Cacat permanen : santunan yang akan diberikan senilai Rp 30 juta per orang, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen saat sedang menjalankan tugas.

Baca juga: Tok, KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

3. Luka Berat : santunan yang akan diberikan senilai Rp 16,5 juta per orang, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat saat sedang menjalankan tugas.

4. Luka Sedang : santunan yang akan diberikan senilai Rp 8,25 juta per orang, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka sedang saat sedang menjalankan tugas.

5. Biaya Pemakaman : santunan yang akan diberikan senilai Rp 10 juta per orang, apabila petugas meninggal saat sedang menjalankan tugas.

Link Pendaftaran PPS

KPU Provinsi Banten membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara ( PPS) untuk KPU kabupaten dan kota di Banten.

Baca juga: Berapa Gaji PPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar melalui siakba.kpu.go.id

Pendaftaran PPS yang dimulai hari ini, Minggu (18/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022), untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kordiv SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Banten, Rohimah, mengatakan setiap kelurahan dan desa ada tiga anggota PPS.

" KPU membutuhkan 4.656 orang untuk bertugas sebagai PPS yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten," ujarnya di KPU Provinsi Banten, Rabu (13/12/2022).

Menurut Rohimah, proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui website yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://siakba.kpu.go.id.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved