Lukas Enembe Ditangkap di Restoran di Jayapura, Ini Profil Gubernur Papua hingga Perjalanan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Staf Khusus Gubernur Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Menurut informasi, Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Baca juga: Usai Konflik dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kini Diburu KPK, Kasus Apa?

Namun Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Saat berada di Mako Brimob, Polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam.

Dari video yang beredar, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Profil Lukas Enembe

Saat ini, Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua.

Ia lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara.

Saat ini, Lukas berusia 55 tahun.

Lukas merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Saat itu, ia menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Lukas Enembe menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Baca juga: Seorang Perwira Polisi Berpangkat AKBP Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

Satu tahun menjadi PNS, Lukas untuk melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998 sampai 2001.

Dikutip dari lukasenembe.com, ia menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) dari 2001-2005.

Lukas juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak 2007 hingga 2012.

Setelah itu, Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua dua kali.

Yang pertama, terpilih menjadi Gubernur Papua tahun 2013-2018.

Kemudian kembali terpilih memimpin Papua dari 2018 hingga 2023.

Data Pribadi

Nama: Lukas Enembe

Tempat/Tgl. Lahir: Mimit, 27 Juli 1967

Agama: Kristen Protestan

Data Keluarga

Nama Istri: Ny. Yulce W. Enembe

Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga

Anak-anak:

1. Astract Bona T.M. Enembe

2. Eldorado Gamael Enumbi

3. Dario Alvin Nells Isak Enembe

Data Pendidikan dan Kursus

SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980;

SMPN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983;

SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986;

Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995);

The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001);

Pemerintahan

CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke : Tahun 1996 – 1997;

PNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke : Tahun 1997 – Sekarang;

Izin belajar di Australia : Tahun 1998 – 2001;

Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya : Tahun 2001 – 2005;

Calon Gubernur Provinsi Papua : Tahun 2005 – 2006;

Bupati Kabupaten Puncak Jaya : Tahun 2007 – 2011;

Gubernur Papua: Tahun 2013 - Sekarang.

Perjalanan Kasus

Kronologi Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Suap Dana Hibah

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.

Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Sempat Dibawa ke Markas Brimob, Kronologi Kasus, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/10/kpk-dikabarkan-tangkap-gubernur-papua-lukas-enembe-sempat-dibawa-ke-markas-brimob-kronologi-kasus?page=all.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Lulusan Unsrat Manado Dikabarkan Ditangkap KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Lukas Enembe di Sebuah Restoran di Jayapura"

https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/10/kpk-dikabaran-tangkap-gubernur-papua-lukas-enembe-sempat-dibawa-ke-markas-brimob-kronologi-case?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved