Didemo Warga Cigoong, Wali Kota Serang Akhirnya Tutup Permanen Perternakan Ayam di Walantaka

Usai didemo warga Kampung Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Syafrudin tutup permanen peternakan ayam di Walantaka.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Usai didemo warga Kampung Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Syafrudin tutup permanen peternakan ayam di Walantaka. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin, akhirnya melakukan mediasi bersama perwakilan warga Kampung Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dalam mediasi tersebut warga meminta agar pemerintah Kota Serang bertindak tegas dan menutup perternakan ayam tersebut pada hari ini juga.

Hal ini pun direspon baik oleh Walikota Serang Syafrudin yang menyatakan kesiapannya menutup operasional peternakan ayam di wilayah Kecamatan Walantaka.

Baca juga: Geruduk Kantor Wali Kota Serang, Warga Kampung Pengasinan Ancam Nginap Jika Permintaan Tak Dipenuhi

Termasuk di RT/RW 003/001 Lingkungan Pengasinan, Kelurahan Cigoong.

Pihaknya memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai dasar penutupan.

"Semuanya akan ditutup permanen, karena tidak ada izin dan jelas melanggar," katanya saat ditemui di Pemkot Serang, Rabu (11/1/2023).

Syafrudin tutup permanen peternakan ayam di Walantaka.
Usai didemo warga Kampung Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Syafrudin tutup permanen peternakan ayam di Walantaka.

Syafrudin mengatakan, kandang ayam yang ada di Kecamatan Walantaka, tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Serang.

Seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin.

“Sama sekali tidak ada selembar izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Evaluasi ke lapangan sudah dilakukan dan memang tidak ada selebar izin pun dari Pemkot Serang.

"Dan nanti Satpol PP buat surat penutupan kalau perlu dilakukan postline disana, Karena kita harus berpihak kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, kalau perusahaan yang tidak ada izinnya apa yang diharapkan untu pendapatan asli daerah (PAD) tidak ada.

Baca juga: Kandang Ayam di Serang Dijadikan Markas Percetakan Uang Palsu

"Apa yang mau dipertahankan kalau begini. Segera ditutup dan segera memberikan surat penutupan dengan rekomendasi dari OPD terkait termasuk camat lurah dan masyarakat. Jadi semua mendukung dan penutupan ada dasarnya," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved