Konflik Peternakan Ayam di Padarincang, Pemkab Serang Larang PT STS Beroperasi

Pemkab Serang resmi melarang aktivitas PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) karena melanggar aturan dan tak disetujui warga.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Kementerian Pertanian
Ilustrasi Peternakan Ayam - Pemkab Serang resmi melarang aktivitas PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) karena melanggar aturan dan tak disetujui warga. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, akhirnya mendapatkan angin segar setelah sekian lama bersitegang dengan perusahaan peternakan ayam, PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). 

Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan itu harus dihentikan.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin. 

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas apapun dari PT STS di lokasi yang selama ini diprotes warga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Andra Soni Resmi Perpanjang Masa Pemutihan PKB di Banten

"Tidak boleh ada kegiatan lagi ini pendapat saya yah, dan buktinya di sana kan sudah tidak ada apa-apa, sudah sebagian sudah dipindahkan ke Pandeglang menurut informasi yang saya dapatkan dari orang Pokpan," ujar Syamsuddin kepada TribunBanten.com, Kamis (26/6/2025).

Konflik Berawal dari Pengambilalihan Usaha Rakyat

Syamsuddin mengatakan, masalah ini bermula saat kandang ayam yang sebelumnya dikelola warga setempat diambil alih oleh PT STS pada 2023.

"Perjalanan prosesnya ada permohonan dari masyarakat yang tidak dikabulkan oleh PT STS dan kelihatannya memang PT STS ini susah ditemui oleh masyarakat menurut pengakuan dari masyarakat," katanya.

Sehingga, kata Syamsuddin, timbul konflik ditengah-tengah masyarakat antara warga Kampung Cibetus dengan PT. STS.

Kemudian, lanjutnya, pada 15 September 2023 Pemkab Serang telah memediasi konflik antara warga dengan pihak perusahaan.

Kala itu, dipimpin langsung oleh Bupati Serang terdahulu yakni Ratu Tatu Chasanah dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, untuk membuat kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak antara warga dan perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan.

"Kedua belah pihak tidak boleh melakukan kegiatan apapun bentuknya terkecuali atas kesepakatan kedua belah pihak yang diketahui oleh pihak kepolisian dan Pemda Serang," ungkapnya.

"Jadi, catatan di kami itu, setelah September 2013 itu tidak ada lagi kegiatan STS kalau ada kegiatan setelah itu mari kita coba dalami apakah itu STS atau apa karena pengakuan STS ke Pemda melalui kesepakatan yang dibuat pada saat itu tidak boleh lagi ada kegiatan," sambungnya.

Selanjutnya, kata Syamsuddin, tuntutan masyarakat mengenai perizinan PT. STS ini akan kita berikan filenya secara terbuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved