Mengenal Sepak Terjang Anton Gobay, Pilot WNI Bawa Senpi Ilegal dari Filipina untuk Kelompok OPM

Polri mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay (AG) yang ditangkap di Filipina membeli sejumlah senjata dengan nama palsu.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay/kerttu
Ilustrasi senjata api. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay (AG) yang ditangkap di Filipina membeli sejumlah senjata dengan nama palsu. Hal itu terungkap setelah Polri mengirimkan tim untuk melakukan koordinasi terkait kasus yang melibatkan Anton Gobay. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay (AG) yang ditangkap di Filipina membeli sejumlah senjata dengan nama palsu.

Hal itu terungkap setelah Polri mengirimkan tim untuk melakukan koordinasi terkait kasus yang melibatkan Anton Gobay.

“AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Ucapan Monohok Mantan Panglima OPM ke Lukas Enembe: Jika Tidak Bersalah, Kenapa Takut diperiksa KPK?

Dedi mengatakan, total senjata yang dibeli Anton secara ilegal itu berjumlah 12 senjata.

Anton diketahui membeli sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber (5.56) senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi.

Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.

Dedi mengatakan, saat ini Tim Mabes Polri yang berada di Filipina masih terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.

“Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpangkat Brigjen didampingi Athase Polri di bawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat,” kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti membenarkan adanya penangkapan WNI bernama Anton Gobay oleh Kepolisian Filipina pada 7 Januari 2023.

Anton ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filiipina.

Baca juga: Panglima OPM Fernando Worabai Berkoar-koar: Sebut Indonesia Penjajah, Bakal Terus Lawan TNI-Polri

"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," kata Khrisna kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Menurut Khrisna Murti, Anton ditangkap di lokasi yang memiliki waktu dua jam perjalanan udara dari Manila.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Anton Gobay Beli 12 Senjata Api Ilegal Pakai Nama Palsu di Filipina"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved