Bakal Lawan Putusan, Kuat Maruf dan Bripka RR Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara
Bripka RR/Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dikabarkan bersiap lawan putusan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak terima dituntut 8 tahun penjara
TRIBUNBANTEN.COM - Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dikabarkan bersiap lawan putusan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak terima dituntut 8 tahun penjara.
Bripka RR dan Kuat Maruf terdakwa pembunuhan Brigadir J sebut tuntutan 8 tahun penjara terlalu berat untuk mereka.
Rencana terbaru Bripka RR dan Kuat Maruf kini bakal jalani sidang tuntutan
Kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut kini sudah menyiapkan rencana baru usai dijatuhi tuntutan.
Baca juga: JPU Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Baca juga: Anaknya Disebut Selingkuh dengan Putri, Ayah Yosua Tak Terima: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.
Begitu pun terdakwa Kuat Maruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-dan-Ricky-Rizal-dituntut-8-tahun-penjara.jpg)