Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Merasa Tak Adil: Dia Bersaksi

Bharada E tampak tertunduk dan menangis saat Jaksa Penunut Umum (JPU) memberikan tuntuan hukum penjara 12 tahun kepada dirinya.

Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E tampak tertunduk dan menangis saat Jaksa Penunut Umum (JPU) memberikan tuntuan hukum penjara 12 tahun kepada dirinya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bharada E tampak tertunduk dan menangis saat Jaksa Penunut Umum (JPU) memberikan tuntuan hukum penjara 12 tahun kepada dirinya.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, JPU menilai Bharada E ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sontak, Bharada E langsung menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.

Keluarga Bharada E juga merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.

Baca juga: Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi jadi Sorotan

Pun orang tua  Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.

Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.

Kata Keluarga Bharada E

Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.

Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved