Kepala Yayasan SD Tega Cabuli 3 Siswi di Ruang Guru hingga Sepeda Motor, Korban Berusia 9-13 Tahun

Seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) di Banyuwangi, Jawa Timur, tega mencabuli tiga siswanya.

pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. Seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) di Banyuwangi, Jawa Timur, tega mencabuli tiga siswanya. 

Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.

Sedangkan satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.

"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Ketua Yayasan SD di Banyuwangi yang Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Beraksi sejak 2016

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved