Kepala Yayasan SD Tega Cabuli 3 Siswi di Ruang Guru hingga Sepeda Motor, Korban Berusia 9-13 Tahun
Seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) di Banyuwangi, Jawa Timur, tega mencabuli tiga siswanya.
Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.
"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.
Sedangkan satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.
"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Ketua Yayasan SD di Banyuwangi yang Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Beraksi sejak 2016
Bejat! Ayah Kandung di Pandeglang-Banten Tega Cabuli Anaknya Sendiri Sebanyak Tiga Kali |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pencabulan Siswa Laki-laki oleh Oknum Wakepsek SMP di Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Siswa SMPN 23 Tangerang, Guru PNS Terduga Pelaku Berhenti Mengajar Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.