Bharada E Banjir Dukungan dalam Sidang Pembelaan, Puluhan Rekan Brimob Beri Semangat ke PN Jaksel
Bharada E dalam sidang pembelaan banjir dukungan dari puluhan rekan satu angkatan Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara
Sidang pembacaan pledoi bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang nantinya bakal dibuka untuk umum, sehingga publik luas dapat mengikuti perkembangannya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara.
Dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.
Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.
Baca juga: Kekesalan Adik Brigadir J Setelah Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku
"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.
Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.
"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.
"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu," kata Ronny.
"Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri."
Baca juga: Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi Nelangsa jadi Sorotan
Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.
"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.
Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.
Bharada E
pembunuhan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
nota pembelaan
Putri Candrawathi
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Tragis! Orang Tua di Tangerang Selatan Tega Aniaya Anak hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.