Bharada E Banjir Dukungan dalam Sidang Pembelaan, Puluhan Rekan Brimob Beri Semangat ke PN Jaksel
Bharada E dalam sidang pembelaan banjir dukungan dari puluhan rekan satu angkatan Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara
"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.
"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua.
Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Berani Habisi Nyawa Brigadir J
Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.
"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurit yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Merasa Tak Adil: Dia Bersaksi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel
Bharada E
pembunuhan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
nota pembelaan
Putri Candrawathi
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Tragis! Orang Tua di Tangerang Selatan Tega Aniaya Anak hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.