Polisi Tangkap Produsen dan Pengedar Ganja Sintetis di Tangerang, Barang Haram Dijual Lewat Medsos

Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap sejumlah produsen dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis di Tangerang.

Grid.ID
Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap sejumlah produsen dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis di Tangerang. 

Dua pasang sarung tangan latex, 1 masker,  2 unit kacamata pelindung, 1 unit baskom stainless dan 2  unit timbangan digital.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang berperan sebagai pembuat ganja sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2)subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara 10 orang pengguna narkotika lainnya diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sedangkan 10 pembeli narkotika ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata AKBP Anton Firmanto.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Penangkapan Produsen Ganja Sintetis, Narkoba Dijual ke Seluruh Indonesia via Media Sosial

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved