AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono Dilaporkan Keluarga Hasya, Polisi Janji Tangani Profesional
AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga mendiang mahasiswa Ui, yakni Muhammad Hasya Atallah Saputra
"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," kata dia.
Trunoyudo nantinya akan menyampaikan hasil keputusan terkait sidang etik terhadap penyidik tersebut.
"Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," ucapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Namun Dijadikan Tersangka

Nama Baik Dipulihkan
Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan ditabrak Pajero yang dikemudian purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Pasalnya, kata Trunoyudo, tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.
Baca juga: Penyelidikan Tidak Sesuai, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar dia.
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Diusulkan Rekonstruksi Ulang untuk Ungkap Fakta
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, 351 Orang Ditangkap, Polda Metro Jaya Sebut Separuhnya Pelajar Korban Medsos |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Terkait Anggota Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang hingga Kritis, Ini Hasil Pemeriksaan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.