AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono Dilaporkan Keluarga Hasya, Polisi Janji Tangani Profesional

AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga mendiang mahasiswa Ui, yakni Muhammad Hasya Atallah Saputra

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kloase/Tribunnews.com
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengecam penetapan tersangka Muhammad Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan usai ditabrak pensiunan polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM -  AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga mendiang mahasiswa Ui, yakni Muhammad Hasya Atallah Saputra atas kasus kecelakaan viral beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Hasya tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, namun dirinya yang telah meninggal malah ditetapkan sebagai tersangka.

Alih-alih kecelakaan lalu lintas tersebut menjerat AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, tersangka dalam kecelakaan lalu lintas dilimpahkan kepada Hasya.

Tak ayal, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pensiunan polisi itu viral di sosial media dan menimbulkan kemarahan masyarakat karena polisi dinilai tak profesional.

Kini, Polda Metro Jaya berjanji akan menangani laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra secara profesional.

Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya usai kecelakaan terjadi, 6 Oktober 2022.

"Terkait juga laporan dari keluarga almarhum Hasya ini akan dilakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan bahwa surat perintah penyidikan atas laporan tersebut pun diterbitkan.

"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional bagaimana berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah," katanya.

Pihaknya menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya serta Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.

"Selain itu, juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," ucapnya.

Baca juga: Status Tersangka Mendiang Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Ucap Maaf: Pulihkan Nama Baik Hasya

Sidang Etik

Polda Metro Jaya menyebut penyidik yang menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka, disidang etik.

"Selanjutnya, hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," ujar Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).

Hal itu karena adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana soal penetapan status tersangka Hasya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved