AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono Dilaporkan Keluarga Hasya, Polisi Janji Tangani Profesional
AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga mendiang mahasiswa Ui, yakni Muhammad Hasya Atallah Saputra
TRIBUNBANTEN.COM - AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga mendiang mahasiswa Ui, yakni Muhammad Hasya Atallah Saputra atas kasus kecelakaan viral beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Hasya tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, namun dirinya yang telah meninggal malah ditetapkan sebagai tersangka.
Alih-alih kecelakaan lalu lintas tersebut menjerat AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, tersangka dalam kecelakaan lalu lintas dilimpahkan kepada Hasya.
Tak ayal, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pensiunan polisi itu viral di sosial media dan menimbulkan kemarahan masyarakat karena polisi dinilai tak profesional.
Kini, Polda Metro Jaya berjanji akan menangani laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra secara profesional.
Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya usai kecelakaan terjadi, 6 Oktober 2022.
"Terkait juga laporan dari keluarga almarhum Hasya ini akan dilakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Ia mengatakan bahwa surat perintah penyidikan atas laporan tersebut pun diterbitkan.
"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional bagaimana berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah," katanya.
Pihaknya menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya serta Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.
"Selain itu, juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," ucapnya.
Baca juga: Status Tersangka Mendiang Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Ucap Maaf: Pulihkan Nama Baik Hasya
Sidang Etik
Polda Metro Jaya menyebut penyidik yang menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka, disidang etik.
"Selanjutnya, hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," ujar Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).
Hal itu karena adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana soal penetapan status tersangka Hasya.
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, 351 Orang Ditangkap, Polda Metro Jaya Sebut Separuhnya Pelajar Korban Medsos |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Terkait Anggota Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang hingga Kritis, Ini Hasil Pemeriksaan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.