Polisi Tembak Polisi
Alasan IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati: Ada Tekanan dari Publik
Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo meletakkan potensi problem baru pada Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdy Sambo meletakkan potensi problem baru pada Polri.
Meski harus dihormati, namun menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, putusan tersebut problematik.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).
Sugeng mengatakan, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.
Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Berimbas ke Anak-anaknya, Keluarga Berharap Hukuman Terkoreksi saat Banding
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.
"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol."
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.
Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Vonis Hukuman Mati, Mata Terus Berkedip saat Kembali Duduk di Kursi
Vonis Mati Ferdy Sambo Berimbas ke Anak-anaknya, Keluarga Berharap Hukuman Terkoreksi saat Banding
Keluarga Ferdy Sambo bereaksi usai Majelis Hakim memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati.
Menurut keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namanya, hukuman mati itu juga berimbas kepa anak-anak Ferdy Sambo.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga, kalo misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan."
'Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalu hukuman mati kasian juga," katanya kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Ia pun berharap saat sidang banding ataupun sampai kasasi, vonis terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.
Dirinya juga berharap, anak dari eks Kadiv Propam Polri itu bisa tabah dan kuat menerima keadaan.
"Mudah mudahan anaknya kuat, saya pikir kalo pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ungkapnya.
Hal-hal yang memberatkan
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal yang membuat Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).
Lalu, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Perbuatan Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Empat Hari Setelah Ultah ke-50, Begini Ekspresi saat Dengar Putusan
Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J. Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berduaan dengan Kuat Maruf di Lift, Hakim Beberkan Skenario Pembunuhan Brigadir J
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti.
Ferdy Sambo hanya diam
Ferdy Sambo yang terduduk dikursi pesakitan hanya bisa terdiam mendengar Wahyu Iman Santoso menghabiskan pembacaan vonis.
Dirinya terlihat terpaku menatap ke arah Wahyu Iman Santoso.
Tidak terlihat ekspresi menyesal ataupun kecewa setelah vonis mati dibacakan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu baru terlihat bergerak dan meninggalkan kursi pesakitan ketika Wahyu memukulkan palu tanda sahnya vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan masker pun bergegas mendekat ke arah tim kuasa hukumnya.
Tidak terdengar percakapan antara mereka, namun salah satu kuasa hukum terlihat menepuk bahu mantan Jenderal bintang dua termuda itu.
Tepukan itu pun mengakhiri percakapan mereka sebelum akhirnya Ferdy Sambo bergegas keluar ruang sidang untuk menuju mobil tahanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati, Apa Alasannya?
Pesan Menohok Ibu Brigadir J dalam Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: 'Jangan Memanfaatkan Jabatan' |
![]() |
---|
Sejarah Hari Valentine 14 Februari, Bermula dari Budaya Bangsa Romawi |
![]() |
---|
Pembobol Kantor Sicepat Expres Rangkasbitung Ditangkap, Pelakunya Mantan Orang Dalam |
![]() |
---|
Vonis Mati Ferdy Sambo Berimbas ke Anak-anaknya, Keluarga Berharap Hukuman Terkoreksi saat Banding |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dapat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.