Mobil Dinas Desa Cihara Lebak Dipakai Transaksi Narkoba, Polisi Buru DPO Berinisial RM

Mobil dinas milik pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak digunakan sebegai kendaraan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh pria berinisial RM.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mobil dinas milik pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak digunakan sebegai kendaraan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh pria berinisial RM.

Dalam kasus tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan satu orang mahasiswa di Kota Serang asal Desa Cihara, Lebak berinisal FR (20), sementara RM lolos dari penangkapan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

RM berhasil kabur ketika polisi akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Penangkapan RM itu dilakukan pihak kepolisian, karena RM diketahui hendak mengambil narkoba jenis sabu.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Mahasiswa di Kota Serang Asal Cihara Lebak Diamankan Polda Banten

Meski RM berhasil kabur, kendaraan yang dibawanya yang diketahui merupakan kendaraan dinas milik Desa Cihara,Lebak berhasil diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula saat adanya informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di sekitar Kota Serang, ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Maka setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap saudara FR," ujarnya Didik kepada awak media didampingi Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan di Polda Banten, Senin (13/2/2023).

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, (10/2/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB.

Tepatnya di salah satu rumah kosong dekat kantor Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang berada di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Ditresnarkoba menemukan adanya barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto + 10,24 gram.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap FR pria asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak itu.

FR diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu kampus kesehatan di Kota Serang.

FR mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik RM yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat adanya mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernomor Polisi A 1265 N.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM itu merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara," katanya.

Baca juga: Narkoba yang Dikendalikan Mantan Kapolda Banten Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram

Mobil tersebut saat itu sedang dikemudikan oleh RM mengarah pada lokasi TKP yang dituju.

"Petugas kemudian langsung menghadang, tetapi mobil tersebut kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," katanya.

Pada saat kejadian, RM menancapkan gas kendaraannya hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu.

Dikarenakan dalam insiden itu membuat pengendara bermotor mengalami luka.

Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil.

Namun mobil yang dikendarai RM, kata dia, tetap melaju kencang.

"Selanjutnya RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya," terangnya.

Kemudian pada saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan dompet berisikan KTP dan HP milik RM di dalam mobil.

Disampaikan Didik, saat ini tim penyidik sedang bekerja untuk melakukan penangkapan terhadap DPO RM.

"Mudah-mudahan pelaku bisa segera ketangkap, sehingga kita tahu kendaraan yang digunakan dan berapa kali digunakan," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, FR berperan sebagai kurir.

Sedangkan pelaku RM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik.

Adapun motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Atas insiden itu, FR kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved