Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Senin ini, Enam Hal yang Perlu Diketahui

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya, selaku terdakwa akan mendengarkan putusan. 

Sementara itu, vonis Putri Candrawathi ditambah menjadi 20 tahun penjara.

Hal ini lantaran peran istri eks Kadiv Propam itu yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," papar Martin.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," kata dia.

Ferdy Sambo Ikhlas Jalani Putusan

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya dalam menghadapi sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023).

Rasamala mengeklaim bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya secara jujur selama proses persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023).

"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya Beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," ucap dia.

Baca juga: Gegana Brimob Sisir PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan

Lima Orang Terdakwa Bakal Diputus Hukuman

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved