Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Senin ini, Enam Hal yang Perlu Diketahui

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya, selaku terdakwa akan mendengarkan putusan. 

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Ferdy Sambo dan Putri Digelar Hari Ini, Keluarga Brigadir J Bakal Hadir, dan Pengamanan Diperketat"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved