Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Bisa Kembali Jadi Polisi? Berikut Penjelasannya

Majelis hakim memvonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Editor: Glery Lazuardi
Youtube Tribunnews
Bharada E. Pasca divonis pidana penjara bagaimana nasib Bharada E sebagai perwira polisi? 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim memvonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Pasca divonis pidana penjara bagaimana nasib Bharada E sebagai perwira polisi?

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kami Keluarga Telah Memercayai Hakim

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Bharada E Ingin Kembali Jadi Polisi

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy,  mengungkapkan harapan kliennya seusai menerima vonis tersebut.

Menurut penjelasannya, Richard berharap bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif. 

"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca juga: Ekspresi Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Nangis Bahagia, Orang Tua Sujud Syukur

Ronny berujar,  menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

 "Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya

Pandangan Pengamat

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan Richard Eliezermasih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," katanya.

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Baca juga: Ekspresi Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Nangis Bahagia, Orang Tua Sujud Syukur

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Richard dan seorang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), belum menjalani sidang KKEP.

Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved