Polisi Tembak Polisi

Asal Tak Ada Banding dari JPU, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat dengan Status Justice Collaborator

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari JPU

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Dok. Puspenkum Kejagung
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari JPU 

TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebagaimana diketahui, Bharada E dijatuhi vonis ringan oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Vonis Ringan Hakim pada Bharada E Menurut PBHM Dipengaruhi oleh Tekanan Publik: Perlu Dikritisi

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan. Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.

Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ibu Bharada E Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Vonis, Eliezer Khawatir Jika Putusan Hakim Lebih Berat

Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.

Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.

Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Menyoal Pernikahan, Vonis Manis Bharada E untuk Cinta dan Kesetiaan Lingling Angeline

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved