Polisi Tembak Polisi
Asal Tak Ada Banding dari JPU, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat dengan Status Justice Collaborator
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari JPU
TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebagaimana diketahui, Bharada E dijatuhi vonis ringan oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Vonis Ringan Hakim pada Bharada E Menurut PBHM Dipengaruhi oleh Tekanan Publik: Perlu Dikritisi
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan. Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.
Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ibu Bharada E Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Vonis, Eliezer Khawatir Jika Putusan Hakim Lebih Berat
Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca juga: Menyoal Pernikahan, Vonis Manis Bharada E untuk Cinta dan Kesetiaan Lingling Angeline
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Ronny Talapessy
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.