Divonis Ringan, Eks Kabareskrim Sebut Bharada E akan Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menyebutkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan sanksi Domasi.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menyebutkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan sanksi Domasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menyebutkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan sanksi Domasi.

Sanksi Domasi itu kemungkinan didapatkan Bharada Richard Eliezer saat kembali bertugas kembali menjadi anggota Polri.

"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.

Baca juga: Alasan Kuat Bharada Richard Eliezer Bakal Jadi Polisi Kembali, Kapolri: Ada Peluang

Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.

Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito.

Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.

Baca juga: Ditanya Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri, Kapolri Jenderal Listyo: Ada!

Minta Kembali ke Polri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved