Divonis Ringan, Eks Kabareskrim Sebut Bharada E akan Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menyebutkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan sanksi Domasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menyebutkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan sanksi Domasi.
Sanksi Domasi itu kemungkinan didapatkan Bharada Richard Eliezer saat kembali bertugas kembali menjadi anggota Polri.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.
Baca juga: Alasan Kuat Bharada Richard Eliezer Bakal Jadi Polisi Kembali, Kapolri: Ada Peluang
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.
Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito.
Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.
Baca juga: Ditanya Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri, Kapolri Jenderal Listyo: Ada!
Minta Kembali ke Polri
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
| Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
|
|---|
| BK DPRD Banten Didisposisi Laporan Musa Waliansyah soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Asep Awaludin |
|
|---|
| Merasa Ada yang Janggal, Paula Verhoeven Adukan Hakim yang Sidangkan Perceraiannya dengan Baim Wong |
|
|---|
| DKPP Pastikan Sanksi Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran |
|
|---|
| Tok! DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Seluruh Anggota Bawaslu RI Gegara Langgar Kode Etik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.