Polisi Tembak Polisi
IPW dan LPSK Sebut Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri: Menaikkan Citra Polri di Depan Publik
Sejumlah pihak mengatakan ada kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjadi anggota polri.
Putusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan di sidang kode etik yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Bharada E tetap aktif menjadi anggota Polri.
"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya."
"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," jelas Hasto.
Sebagai informasi, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.