Pejabat Eselon III di Pemprov Banten Mendadak Mundur, Badan Kepegawaian Langsung Gelar Pemeriksaan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana melakukan pemeriksaan kepada Z, pejabat eselon III atau setara Kabid pada Dinkes

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana melakukan pemeriksaan kepada Z, pejabat eselon III atau setara Kabid pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, Z mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN. Upaya pengajuan permohonan pengunduran diri itu disampaikan pada akhir 2022. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana melakukan pemeriksaan kepada Z, pejabat eselon III atau setara Kabid pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Diketahui, Z mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN. Upaya pengajuan permohonan pengunduran diri itu disampaikan pada akhir 2022.

"Iya, yang bersangkutan sedang proses kita lihat prosesnya. Yang bersangkutan sudah dalam proses klarifikasi, konfirmasi dan dilakukan proses pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di kantor BKD Provinsi Banten, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pemkot Tangerang Evaluasi Kinerja ASN Setiap OPD Selama Tahun 2022

Hingga kini, kata dia, pihak Pemprov Banten belum mengabulkan permohonan tersebut.

Sebab saat ini, kata Nana, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait motif dari pengunduran diri tersebut.

"Nanti prosesnya kita sampaikan, yang pasti saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Nana mengingatkan pengunduran diri bagi seorang ASN itu termasuk dibolehkan.

Akan tapi, pihaknya tidak bisa menerima begitu saja terhadap permohonan pengunduran diri seseorang.

Menurutnya, ada prosedur yang harus diikuti oleh yang bersangkutan sebelum permohonan itu dipenuhi.

"Makanya ini masih dalam proses pemeriksaan, nanti setelah ada pemeriksaan secara normatif dipenuhi atau tidak nanti prosesnya kita sampaikan," ungkapnya.

Diakuinya, untuk ASN yang mengajukan untuk mengundurkan diri di lingkungan Pemprov Banten baru ada satu orang ASN.

Baca juga: ASN Berkewajiban Melayani Masyarakat, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten: Bangun Zona Integritas

Sementara alasan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid.

Dikatakan Nana, dalam surat pengajuannya, Z mengaku karena kondisi atau faktor kesehatannya.

"Sementara ini alasan kesehatan, kemudian ingin mengabdi di luar pemerintah. Makanya alasan itu saat ini sedang di uji, apakah betul yang bersangkutan ini masalah kesehatan yang disampaikan sesuai atau tidak masih kita periksa," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved