Kabupaten Tangerang Kirim 2.272 Ton Sampah ke TPA Jatiwaringin, Bupati Ahmed Zaki: per Orang 0,7 Kg

Sekira 2.272 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Kabupaten Tangerang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri

Editor: Abdul Rosid
Dok. TribunBanten.com/Ahmad Haris
Sekira 2.272 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Kabupaten Tangerang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekira 2.272 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Kabupaten Tangerang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sampah dihasilkan 3 juta jiwa yang tersebar di 29 kecamatan.

Jika dibagi per orang, maka, satu jiwa akan menyumbangkan skira 0,7 kilogram sampah per hari.

Baca juga: Sungai Cisadane Penuh Sampah, Peserta Mancing Bareng Pemkot Kecewa: Tak dapat Ikan Tapi dapat Sampah

"Tujuan Pemda mengajak seluruh elemen dan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama mulai dari gaya hidup mengurangi seluruh produksi sampah. Karena diperkirakan perorang 0,7 kilogram sampah per hari," kata Zaki saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Selasa (21/2/2023).

Makanya, penggunaan plastik di Kabupaten Tangerang bakal dibatasi penggunaannya mulai tahun 2023.

Baik itu di pasar tradisional, retail, mini market, swalayan hingga mal-mal besar di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksakan pada tahun ini.

Padahal harusnya Perbup tersebut bakal dilaksanakan pada Tahun 2020, namun tertunda akibat Pandemi Covid-19.

"Sebetulnya ada Perbup awal ditahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Zaki.

Menurutnya, sampah plastik sangat menumpum selama dua tahun saat Pandemi Covid-19.

Mulai dari sampah masker, sarung tangan hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Makanya, Perbup tersebut kembali diberlakukan di Tahun 2023 ini dengan beberapa refisi di dalamnya.

Baca juga: Sungai Cisadane Penuh Sampah saat Pemkot Tangerang Gelar Kegiatan Mancing Bareng, Peserta Kecewa

Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," ungkap Zaki.

Untuk menerapkan aturan daerah tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan.

Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

"Mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabupaten Tangerang Sumbang 2 Ribu Ton Sampah Per Hari: 1 Orang Rata-rata Buang Sampah 0,7 Kg

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved