Palsukan Izin Tinggal, 4 WNA Asal Kenya Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Empat Warga Negera Asing (WNA) asal Kenya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang usai kedapatan memalsukan dokumen dan buat onar

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci 

Perbuatan empat WNA tersebut disebut melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," jelas Tejo Harwanto

Baca juga: Selama 2022, Ada 97 WNA di Banten yang Dideportasi, Paling Banyak WN Nigeria & China

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tegas Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved