Palsukan Izin Tinggal, 4 WNA Asal Kenya Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Empat Warga Negera Asing (WNA) asal Kenya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang usai kedapatan memalsukan dokumen dan buat onar
Editor:
Siti Nurul Hamidah
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci
Perbuatan empat WNA tersebut disebut melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," jelas Tejo Harwanto
Baca juga: Selama 2022, Ada 97 WNA di Banten yang Dideportasi, Paling Banyak WN Nigeria & China
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tegas Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen
Baca Juga
| 1.192 WNA Tercatat Jadi Tenaga Kerja Asing di Tangerang, Jadi Tenaga Ahli Manufaktur hingga Pendidik |
|
|---|
| Lembaga Adat Baduy Tegaskan Wisatawan Bule Hanya Boleh Masuk Sampai Lokasi Ini |
|
|---|
| Kronologi WNA Korea Selatan Bunuh Kekasih di Hotel Kota Tangerang Usai Pesta Narkoba |
|
|---|
| Harta Rp 4,5 Miliar Raib Dicuri WNA China, Wanita di Kota Tangerang Nangis Minta Tolong Polisi |
|
|---|
| 2 WNA Asal China Diringkus Polisi Usai Bobol Brangkas Senilai Rp 4,5 M di Rumah Kosong Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Empat-WNA-Kenya-ditangkap-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Non-TPI-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.