Palsukan Izin Tinggal, 4 WNA Asal Kenya Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Empat Warga Negera Asing (WNA) asal Kenya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang usai kedapatan memalsukan dokumen dan buat onar

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat Warga Negera Asing (WNA) asal Kenya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang usai kedapatan memalsukan dokumen dan buat onar.

Keempat WNA asal Kenya itu ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang terkait izin tinggal.

Saat ditangkap, empat WNA tersebut melawan kepada petugas sehingga menyulitkan proses penangkapan.

Usut punya usut, keempat WNA tersebut adalah pengangguran, sedang mereka masuk Indonesia sebagai pengusaha.

Baca juga: Canggih, Teknologi Face Recognition Tolak Masuk 1.222 WNA di Bandara Soekarno Hatta

Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, mengatakan bahwa WNA tersebut diringkus karena memalsukan dokumen izin tinggal dan membuat keributan masyarakat.

"Empat WNA asal Kenya yang kami amankan ini berinisial BTM, DMM, PPM, dan DNI di kawasan Karawaci, Kota Tangerang," ujar Tejo Harwanto, Senin (20/2/2023).

"Mereka kami amankan karena berdasarkan laporan masyarakat, para WNA ini telah membuat onar dan kegaduhan, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Tejo bilang mereka sempat mengalami kesulitan membawa para WNA ke Kantor Imigrasi Tangerang.

Baca juga: 97 WNA di Banten Dideportasi pada 2022, 83 Orang Tinggal di Tangerang Raya

"Saat diminta untuk menunjukan dokumen keimigrasian, mereka melawan, bahkan hingga bermain tangan, makanya ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.

Tejo menuturkan selama tinggal di kondominium di wilayah Karawaci, Tangerang, keempat WNA itu tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Mereka tidak ada kerjaan di sini, alasannya masuk ke Indonesia sebagai pelaku jual beli barang dari Indonesia yang dijual kembali ke Kenya," tuturnya.

"Akan tetapi semua penjelasan mereka itu enggak ada sama sekali track record-nya," ungkapnya.

Baca juga: WNA Sri Lanka Dalangi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu di Cisadane, Terungkap Motif Dihabisi

Menurutnya, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi lantaran masa tinggal telah habis atau overstay di Indonesia.

Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali ke Indonesia dengan cara memalsukan dokumen.

"Mereka para WNI ini akan kami deportasi kembali ke negara asal dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved