Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Sanksi Demosi 1 Tahun Bharada E adalah Putusan yang Tepat

Putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas telah dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang kode etik tersebut, Bharada E mendapatkan sanksi demosi 1 tahun.

Pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal putusan tersebut.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. (Tribunnews.com)

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, putusan sanksi untuk Bharada E tetap berada di Polri dengan sanksi demosi 1 tahun adalah putusan yang tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Pengacara Bharada E Singgung Soal Harapan

Martin menilai, putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.

Sebab menurut Martin, putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved