Polda Metro Tangkap Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Aparat saat Tarik Mobil Clara Shinta

Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta.

Kloase/TribunJakarta.com
Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta.

Debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong itu ditangkap di kawasan Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (1/3/2023).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick Johnson merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri.

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerjasama dengan Polda Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.

Baca juga: Diringkus Polisi, Ini Tampang 3 Debt Collector yang Maki Aparat, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Polda Metro Jaya menjelaskan soal kasus debt collector atau penagih utang yang bentak polisi.
Polda Metro Jaya menjelaskan soal kasus debt collector atau penagih utang yang bentak polisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Clara Shinta Sudah Dapatkan Kembali Mobilnya yang Ditarik Paksa Debt Collector: Alhamdulillah

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved