Polda Metro Tangkap Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Aparat saat Tarik Mobil Clara Shinta

Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta.

Kloase/TribunJakarta.com
Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta. 

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved