Dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Begini Kondisi Terkini Istri di Lebak Dibacok Suami Sendiri
S (36), istri di Lebak korban pembacokan suami D (54), masih menjalani perawatan di RSUD Adjidarmo
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengatakan, korban mengalami luka berat pada punggungnya.
"Luka bacokan sebanyak 16 kali di tubuhnya yakni pada punggung, leher dan tangan," katanya saat berada di Mapolres Lebak.
Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Nongkrong, Remaja di Kabupaten Tangerang Bacok Satu Warga Pakai Celurit
Andi melanjutkan tindakan yang dilakukan tersangka karena sudah tersulut emosinya, akibat tindakan korban.
"Jadi tindakan dilakukan tersangka, karena emosi yang sudah memuncak, karena tindakan korban yang tidak memenuhi permintaan anak dan juga menantang korban," katanya.
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.

KRL Berpotensi Ditutup, Buntut Ada Demo Hari Ini : Simak Skema Layanan Transportasi Umum di Jakarta |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Cara Mudah Beli Tiket Kereta Api Lokal Serang, Merak dan Rangkasbitung, Ini Tarif dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Tumbuhkan Nasionalisme, Lapas Rangkasbitung Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.