KPU Tiadakan SKCK dalam Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meniadakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dalam syarat daftar bakal calon legislatif di Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meniadakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dalam syarat daftar bakal calon legislatif di Pemilu 2024.
Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana
Dalam acara agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.
Anggota KPU RI Idham Holik mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.
"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.
Idham mengatakan surat pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut.
Baca juga: KPU Lebak Target Coklit Data Pemilih Selesai Tepat Waktu: Capaian Sudah 80 Persen
Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif
Apa Itu Desil saat Daftar KIP Kuliah 2026, Ini Penjelasannya Mulai dari 1-10 |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku |
![]() |
---|
Link KPU Cek Hasil Real Count PSU Pilkada Palopo Hari Ini 24 Mei 2025, Siapa Peraih Suara Terbanyak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.