MUI Kabupaten Serang Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Berikut Alasannya

Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi kebiri. Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Dia merasa prihatin maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di pondok pesantren, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Dia merasa prihatin maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di pondok pesantren, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Harusnya (pelaku kekerasan seksual-red) dikebiri saja," ujarnya, pada Kamis (9/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, yang mengusulkan hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Soal Hukuman Kebiri untuk Kasus Kekerasan Seksual, PJ Gubernur Banten Serahkan ke Penegak Hukum

Dia menilai, Indonesia menganut ideologi Pancasila dan berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin diterapkan hukum islam. Padahal, dia menegaskan hukum islam memberikan hukuman berat lebih dari kebiri kepada pelaku kekerasaan seksual, zina dan pemerkosaan.

Hanya saja, dia meminta, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang maslahat bagi umat Islam.

"Kalau hanya dikebiri seperti itu, menurut saya masih ringan, masih rendah. Karena enggak mungkin pemerintah menerapkan hukum Islam," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Dia menilai, tidak perlu ada hukuman kebiri bagi pelaku kekerasaan seksual.

"Tidak boleh ada negosiasi, toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," tambahnya.

Pemprov Banten Serahkan ke Penegak Hukum soal Hukuman Kebiri

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten.

Menurut dia, upaya penegakan hukum adalah ranah dari penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

"Pada dasarnya itu kan instrumen hukum, instrumen hukum ini ada unsur penegak hukumnya sendiri. Tentu beliau-beliau yang lebih mengerti hukum, kita serahkan kepada aspek-aspek penegak hukum," kata dia, kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.

Al Muktabar mengaku prihatin atas maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Di mana kasus tersebut saat ini menjadi perhatian publik, hingga membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Baca juga: Dukung Kajati Banten, DP3AKKB Setuju Predator Anak Dihukum Kebiri

Apalagi pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, mulai dari pimpinan Ponpes bahkan ayah kandung yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Itu tentu menjadi keprihatinan kita, kita mengimbau kepada segenap orang tua, karena ini bagian yang juga kita harus melakukan langkah-langkah bersama," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa dalam rangka melakukan pencegahan dan beberapa hal yang sudah masuk ke dalam aspek penegakan hukum.

Maka Pemprov Banten akan mengambil langkah bersama dengan sejumlah pihak dalam penangan kasus tersebut.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar terus berhati-hati dan tetap mengawasi anak-anaknya.

"Imbauan kita untuk ini harus berhati-hati bersama, bila ada hal-hal yang memang situasinya harus melakukan penegakan hukum maka segera untuk melaporkan," ungkapnya.

Sebab sejauh ini, kata dia, pihaknya kadang mengalami kesulitan untuk mengcover kasus tersebut.

Di mana banyak masyarakat yang belum melaporkan kasus yang dialami anggota keluarganya kepada aparat penegak hukum.

Al Muktabar menyatakan bahwa dalam kasus yang berhubungan dengan anak-anak.

Penanganam kasusnya menjadi instrumen yang sangat keras dan tegas.

"Kita berharap semua pihak akan konsen untuk menyelesaikannya sesuai bidang, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.

Diakui Al Muktabar, dalam kaitan daripada kasus kekerasan terhadap anak ini.

Pemerintah daerah selalu menggiatkan dari dunia pendidikan dan selalu mengkomunikasikan kepada orang tua dan guru.

Supaya para orang tua dan guru bisa saling memberikan pemahaman dan informasi tentang hal tersebut.

Baca juga: Ketum PB Mathlaul Anwar Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri  

Dirinya juga mengaku sangat prihatin tatkala mendengar kasus yang dialami anak-anak ini justru berada di lingkungan pondok pesantren.

"Itu yang saya sampaikan tadi keprihatinan yang mendalam, di situasi yang semestinya mentransformasi sistem-sistem nilai yang tinggi yang akan menjadi bekal jalan kehidupan bagi anak-anak kita ke depan," ungkapnya.

Justru dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bisa menahan rasa nafsu, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak untuk mengambil langkah tegas secara sungguh-sungguh untuk menangani secara bersama-sama.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.

Menurut dia, kebiri tergolong hukuman berat. Hukuman itu, kata dia, diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.

"Mau ngga mau kita ada hukuman kebiri yah kita terapkan," ujarnya kepada awak media saat acara Coffee Morning, Kamis (2/3/2023)

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri berwenang untuk menentukan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.

Untuk penerapan hukuman, kata dia, masih harus didiskusikan kembali.

Dia mengharapkan penerapan hukuman itu dapat mengurangi kasus kekerasan seksual.

"Karena memang otoritas itu di kejari nanti kita diskusikan lebih mendalam untuk penerapan hukuman itu," ujarnya

Atas dasar itu, dia meminta kepada jajarannya untuk mempertimbangkan agar memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Apakah hukuman kebiri? yah harus (kebiri,-red), saya waktu di Jawa Timur. Pertama kali di Mojekerto (pernah menerapkan hukuman kebiri,-red)," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melihat sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Saya minta ke Aspidum, yang ada di daerah itu dipantau untuk diarahkan (untuk memberi hukuman kebiri,-red) walaupun eksekusinya masih debateable," tambahnya.

Untuk diketahui, Ratusan anak di Kabupaten Serang, Banten diduga menjadi korban pencabulan.

Berdasarkan data yang dimiliki UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang, mencatat ada 106 anak menjadi korban pencabulan.

Sebanyak 15 anak menjadi korban pencabulan selama Januari-Februari 2023. Sementara itu, 91 anak lainnya dicabuli selama 2022.

Dari 91 anak itu, lima orang di antaranya hamil.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Banten, Kejati Didik Farkhan Usul Pelaku Dijerat Hukuman Kebiri

Berdasarkan data itu, Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur di Kabupaten Serang itu tergolong tinggi, padahal, salah satu kota/kabupaten di Banten itu sempat meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menobatkan KLA kepada Kabupaten Serang mulai dari tingkat pratama hingga madya.

"Ini belum sampai pertengahan tahun 2023, tetapi sudah lumayan banyak (pencabulan,-red)," kata Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irma Yuningsih, Senin (27/2/2023).

Dia mengungkapkan salah satu faktor penyebab banyak anak menjadi korban pencabulan adalah penerapan kebijakan Work Form Home (WFH) di masa pandemi Covid-19.

Sehingga kasus pencabulan pada 2022 cukup tinggi. Sedangkan, untuk pelaku sendiri rata-rata adalah orang terdekat korban.

"Jangan sampai bertambah lagi kasus pencabulan ini. Kasihan anak-anak kerap menjadi korban, masa depan mereka harus dijaga," ujarnya.

Untuk menekan kasus pencabulan kembali terjadi, UPT PPA Kabupaten Serang terus melakukan sosialisasi ke sekolah hingga lingkungan anak.

Irma Yuningsih mengklaim, kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan sudah normal kembali.

"Kami terus mengawal kasus pencabulan pada anak-anak ini. Kalau mereka di keluarkan di sekolah, kami akan turun. Kita juga kerjasama dengan pihak sekolah, agar anak-anak ini tetap mendapatkan gak belajarnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved