Dukung Kajati Banten, DP3AKKB Setuju Predator Anak Dihukum Kebiri

DP3AKKB Provinsi Banten menyatakan setuju atas usulan hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak yang diusulkan Kepala Kejati Banten

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina menyatakan setuju hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak yang diusulkan Kejati Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten menyatakan setuju atas usulan hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.

Untuk diketahui, hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

"Saya sangat setuju bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan hukum kebiri kimia," Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina kepada TribunBanten.com saat berada di Pendopo Gubernur Banten, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Banten, Kejati Didik Farkhan Usul Pelaku Dijerat Hukuman Kebiri

Sebab menurut Nina, hukuman itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020.

Aturan itu menjelaskan tentang tatacara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Nina, untuk memenuhi hukum legal formal, tindakan kebiri ini menjadi bagian yang harus dilakukan.

"Kalau memang ini sudah ada aturannya yang mewadahi untuk perlindungan perempuan dan anak kenapa tidak? ini tinggal berani saja kita untuk melakukan itu," ungkapnya.

Disampaikan Nina, dalam Perpres nomor 70 tahun 2020 itu sudah mengatur.

Siapa saja yang terkait dalam tindakan kebiri kimia, mulai dari keterkaitan dinas kesehatan, psikolog dan fisik si pelaku.

Di aturan itu juga, kata dia, diatur bagaimana untuk pelaksanaan daripada kebiri kimia itu sendiri.

"Di sana ada standar operasional yang harus dilaksanakan seperti, apa dan bagaimana tinggal diikuti saja. Kami mendukung (tindakan kebiri,-red) karena itu sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Ketum PB Mathlaul Anwar Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri  

Nina menilai tindakan hukuman ini diberikan kepada para pelaku, dengan harapan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku ataupun orang lain yang berniat melakukan hal yang sama.

"Karena kalau tidak ada tindakan itu, bisa saja pelaku melakukan hal yang semena-mena. Tapi dengan adanya hukum yang lebih ini, mudah-mudahan efek jeranya bisa berdampak pada masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved