Terdakwa KasusTragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres Maruf Amin: Masih Bisa Banding

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak ats vonis bebas terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Editor: Abdul Rosid
Wapresri.go.id
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak ats vonis bebas terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus tragedi Satdion Kanjuruhan.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak ats vonis bebas terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurut Maruf Amin, putusan vonis bebas tragedi Kanjuruhan merupakan ranah lembaga yudikatif.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Disebut Ada Aroma Kejanggalan

“(Putusan) kasus Kanjuruhan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan," ujar Maruf Amin di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

Dirinya mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.

Menurut Maruf Amin, masih ada upaya hukum lain terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” jelas Maruf.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.

"Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintervensi. karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada," pungkas Maruf Amin.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kecewa Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan: Tapi Tetap Kita Hormati

Dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Wapres Ma'ruf Amin Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Bisa Banding Hingga Kasasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved